Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita15736 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ftf50wun0.html
Artikel Terkait
Trump Murka Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Peringatkan Konsekuensi
BeritaWashington mengeluarkan pernyataan keras di tengah penegasan Ketua Parlemen Iran mengenai rencana pengenaan biaya baru. Rencana tersebut pertama kali diungkapkan oleh Ebrahim Azizi, Ketua Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, melalui platform media sosial X....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
BeritaKementerian Perdagangan RI (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Mei 2026 sebesar 150. 555,29 dolar AS per kilogram, turun 1,72 persen dari sebelumnya 153....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo
BeritaWakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Atlet Muda Dinov Siap Bertarung di YOG Dakar 2026
- Fabio Quartararo Utang Maaf ke Yamaha, MotoGP 2026
- Alex Marquez Operasi, Absen MotoGP Catalunya 2026?
- Klasemen MotoGP 2026: Diggia Kagetkan Bezzecchi dan Martin
- Malaysia Masters 2026: 7 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar
- Tour de Bintan 2026 Tambah Kategori Poin UCI
- Cavaliers Hajar Pistons, Lolos ke Final Wilayah Timur
- 49 Offroader Ramaikan Kejurnas Adventure Offroad Tangkiling
- 10 Besar BWF Stabil, Alwi Farhan Naik Ranking Thailand Open
- Eks Pemain Bhayangkara Presisi Proliga 2025 Main di Korea