Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis982 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fiom40fj7.html
Sebelumnya: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
Berikutnya: Ashanty dan Anang Berangkat Haji di HUT ke-15 Nikah
Artikel Terkait
Jadwal TV Minggu: Youth Doctor JAK TV, Rumpi TRANS TV
BisnisBeragam acara TV menarik siap menemani aktivitas Anda pada hari ini. Anda dapat menyaksikan Berita Utama, program berita harian yang menampilkan rangkuman isu-isu nasional dan internasional terkini, mulai dari politik, ekonomi, hukum, hingga peristiwa sosial....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
BisnisErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaAudrey Bianca Stop Nasi Putih Demi Miss World 2026
BisnisAudrey akan bersaing dengan para ratu kecantikan dari 110 negara di ajang Miss World. Audrey blak-blakan bicara persiapannya, mulai dari urusan perawatan wajah hingga pola makan yang tak biasa....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Mendag Beri Sinyal Harga Minyakita Naik
- Dewi Perssik Minta Maaf, Aldi Taher Akui Punya Anak
- Eza Gionino Akui Canggung Bertemu Meiza Usai Pisah Agustus
- Sembilan Tera Curhat Perasaan Lewat Mini Album Sementara Itu
- Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
- Kenny Austin Deg-degan Jelang Amanda Manopo Melahirkan
Artikel Terbaru
16 Maskot Piala Dunia: Willie hingga Maple, Zayu, Clutch
Kolaborasi Band Rock dan Heri Santoso Bangkitkan Musik Daerah
Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin Buka Suara
Keluarga Khawatir Mental Ammar Zoni di Nusakambangan
Kuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART dan CCTV
Raffi Ahmad Borong 100 Kambing Kurban dari Fadil Jaidi
Tautan Sahabat
- Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
- Al Ghazali Ungkap Wajah Baby Soleil Lebih Mirip Dirinya
- Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
- Rumah Rachel Vennya-Okin, Kuasa Hukum Singgung Janji Manis
- Bang Madit Islam KTP Ingin Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
- Fiersa Besari Cuma Minta Snack dan Buah untuk Rider Konser
- Ibunda Alyssa Daguise Cerita Dampingi Persalinan Normal
- Syifa Hadju Ungkap Alasan Jarang Posting Usai Nikah dengan El Rumi
- Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART