Lokasi: Otomotif >>
4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
Otomotif866 Dilihat
RingkasanUPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UPN-Veteran-Jawa-Timur-atau-UPN-Veteran-Jatim.jpg)
UPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor) ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPN "Veteran" Jatim. Sementara itu, Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur berdasarkan hasil tes komputer.
Ketiga jalur seleksi ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih metode penerimaan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang akademik mereka. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi UPN "Veteran" Jawa Timur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fiiet3slu.html
Artikel Terkait
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
OtomotifMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKakorlantas: Arus Libur Panjang Lancar, Kecelakaan Minim
OtomotifAgus menyatakan kemacetan tidak ditemukan baik di jalan nasional, tol, serta akses dari dan menuju pelabuhan, bandara, maupun tempat wisata. Tidak tercatat pula kecelakaan lalu lintas yang menonjol....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaTransisi Pilot TNI AU dari Hawk ke Rafale Penuh Tantangan
OtomotifLetkol Pnb Binggi "Rayden" Nobel, Komandan Skadron Udara (Danskadron) 12, menceritakan pengalamannya dalam proses transisi dari teknologi pesawat tempur Inggris menuju teknologi Prancis. Ia menyebut, meskipun ada kemiripan pada sistem kendali, tetap diperlukan adaptasi yang mendalam....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Herdman Ubah Status Underdog Timnas Jadi Peluang
- Sidak KSP Temukan Dapur Tak Layak, Audit Nasional Digelar
- Misbakhun Optimistis Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
- Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
- Prakiraan Cuaca Sulsel 19 Mei 2026: Mayoritas Hujan
- MK Tolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Tanggapan
Artikel Terbaru
Skenario Persis Solo Bertahan: Madura United Dilarang Menang
Anggota TNI-Polri Aktif Dilarang Jadi Komisioner Komnas HAM
Hukum Kurban Kambing Betina dalam Islam
BGN Buka Hotline 127 untuk Aduan Penipuan Program MBG
Chelsea vs Manchester City Final Piala FA Penentuan Juara
Misbakhun Optimistis Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
Tautan Sahabat
- Upacara Harkitnas 2026 Resmi dari Komdigi, Lengkap Doa
- Prabowo Intervensi Besar untuk Nelayan Sulit Solar dan Es Batu
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- Tembak di Tempat Begal Tak Langgar HAM Kata Anggota DPR
- 3 Oknum TNI Sampaikan Nota Pembelaan Besok
- Dirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban
- FPN Desak Prabowo Bebaskan Jurnalis Ditangkap Israel
- Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah dan Maknanya
- 5 Dokter Laporkan Menkes Budi ke Polisi Soal Gelar Palsu
- Sahroni Minta Polda Metro Bongkar Dalang Penadah Motor Ilegal