Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kesehatan58 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ffwavdk18.html
Artikel Terkait
Sony Xperia 1 VIII Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya
KesehatanSony meluncurkan Xperia 1 VIII dengan berbagai peningkatan signifikan pada sektor kamera, audio, desain, dan performa. Pabrikan asal Jepang ini memperkenalkan teknologi baru bernama AI Camera Assistant yang didukung Xperia Intelligence....
Baca SelengkapnyaJadwal TV Minggu: Youth Doctor JAK TV, Rumpi TRANS TV
KesehatanBeragam acara TV menarik siap menemani aktivitas Anda pada hari ini. Anda dapat menyaksikan Berita Utama, program berita harian yang menampilkan rangkuman isu-isu nasional dan internasional terkini, mulai dari politik, ekonomi, hukum, hingga peristiwa sosial....
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART
KesehatanRieke Diah Pitaloka angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nia Damanik terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART), yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, anggota DPR RI sekaligus aktris senior itu menegaskan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) tidak boleh dianggap sepele atau diselesaikan hanya dengan mediasi damai....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Megawati Bela Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027
- Ahmad Dhani Bujuk Safeea Korban Bully, Sebut Haters Deterjen 78
- Jadwal TV Rabu 13 Mei 2026: Lapor Pak! dan Cipung
- Pinkan Mambo Ratusan Kali Minta Cerai, Akhirnya Balikan
- Gregoria Mariska Belum Pensiun Usai Jadi Penyelamat di Olimpiade
- Maia Estianty Bantah Beri Rumah untuk Al dan Alyssa
Artikel Terbaru
Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
Ahmad Dhani Bela Syifa Hadju soal Busana Dipersoalkan
Ayu Aulia Dituding Duta Halusinasi Usai Akui Hubungan dengan Pejabat R
Dede Sunandar Bongkar Kedekatan Karen dengan Teman Game
Pengadilan Houthi Yaman Hukum Mati 19 Terkait Koalisi Saudi
Fiersa Besari Cuma Minta Snack dan Buah untuk Rider Konser
Tautan Sahabat
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun Ucap Syukur
- KSP Awasi Program MBG Cegah Jual Beli Titik SPPG
- Densus 88 Sebut Ekstremisme Targetkan Remaja di Dunia Maya
- 100 Kata Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2026 Penuh Makna
- TAUD Minta Sidang Nyatakan Pelimpahan Andrie ke POM TNI Tak Sah
- KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR
- Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Diblokir, Dana Turun 30 Persen
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak
- Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Seperti 1998
- Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup di Peradilan Militer