Lokasi: Kuliner >>

Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Kuliner282 Dilihat

RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....

Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.

Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.

Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.

Tags:

Artikel Terkait

  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Kuliner

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Indri Wahyuni Juri LCC MPR Soroti Artikulasi, Harta Rp4 M

    Kuliner

    Seorang juri bernama Dyastasia yang merupakan Kabiro Pengkajian Setjen MPR RI menjadi perbincangan setelah memotong nilai peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat provinsi di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (9/11/2026). Momen kontroversial itu terjadi saat peserta dari SMAN 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra menjawab pertanyaan tentang tata cara pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Polisi Tetapkan Istri Tersangka Lukai Suami di Bantul

    Kuliner

    Pasangan suami istri asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah terlibat dalam peristiwa kekerasan di Pantai Parangtritis. Korban berinisial S (35) diduga dilukai oleh istrinya sendiri, AF (25), menggunakan pisau....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya