Lokasi: Hikmah >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Hikmah5628 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fakmocr7n.html
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
HikmahMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera. Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa "terbukti secara sah melakukan tindak pidana" saat membacakan putusan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaBYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
HikmahWakil Presiden BYD Co. , Ltd....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaBYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
HikmahWakil Presiden BYD Co. , Ltd....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Kasihan Anak dari Meiza
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
Messidoro Harap Persis Solo Selamat dari Degradasi
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Tautan Sahabat
- Menlu Sugiono: Bajak Laut Somalia Hubungi Sandera WNI
- Kunjungan Wakil Ketua DPR ke BEI Jadi Sinyal Sikap Negara
- Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Menteri Agama Ajak Umat Islam Perkuat Ibadah Idul Adha
- Pertamina Maknai Harkitnas dengan Kemandirian Energi
- Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim
- Purbaya Bela Prabowo Soal Tuduhan Tak Paham Rupiah
- Bamsoet Soroti Ekonomi dan Hilirisasi di KEM-PPKF 2027
- DPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil