Lokasi: Hikmah >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Hikmah86797 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/fa2iucqtl.html
Artikel Terkait
Polda Jambi Musnahkan Sabu 20 Kg dan Ekstasi Rp 26 Miliar
HikmahPolisi Daerah Jambi memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1,4 ton di Lapangan Mapolda Jambi pada Kamis (21/5/2026). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga laporan polisi dengan enam orang tersangka....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaIHSG Terancam Anjlok Imbas Pelemahan Rupiah
HikmahNilai tukar rupiah sempat menyentuh level Rp17. 600 per dolar AS sebelum kembali menguat tipis ke posisi Rp17....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaSengketa Hotel Sultan: Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis
HikmahKuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan, menegaskan sengketa yang melibatkan Hotel Sultan seharusnya berfokus pada tanah, bukan pada pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel. Hamdan menyoroti adanya kepentingan untuk mengambil alih bisnis hotel tersebut, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- SMAN 1 Sambas Juara Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
- IHSG Terancam Anjlok Imbas Pelemahan Rupiah
- BTN dan KAI Bangun 5.400 Hunian TOD di Empat Kota
- Aset OK Bank Tembus Rp13,42 Triliun, Laba Bersih Naik 3 Kali Lipat
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Hilirisasi Tebu Targetkan Indonesia Mandiri Gula
Artikel Terbaru
Pelajar Jogja Tewas Ditusuk Klitih Usai Kejar-kejaran
ParagonCorp Luncurkan Smart Lab 2.0 untuk Riset Kosmetik Presisi
Emas Antam Stagnan di Rp2.839.000 per Gram Hari Ini
Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup
Mahasiswi UIN Solo Dilecehkan Dosen saat Sidang Skripsi
ParagonCorp Luncurkan Smart Lab 2.0 untuk Riset Kosmetik Presisi
Tautan Sahabat
- Jakarta Targetkan 100 Persen Air Bersih pada 2029
- BRI Consumer Expo 2026 Resmi Dibuka di JICC
- Oditur Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank
- Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
- Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
- Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
- Terra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
- LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik