Lokasi: Berita >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Berita1 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f8qa06pcu.html
Artikel Terkait
Pengadilan Houthi Yaman Hukum Mati 19 Terkait Koalisi Saudi
BeritaEmpat orang lainnya dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga 10 tahun, kata kementerian dalam sebuah pernyataan. Kementerian menyebut para terdakwa terbukti membentuk kelompok bersenjata yang memberikan dukungan kepada koalisi pimpinan Arab Saudi antara 2015 hingga 2023....
【Berita】
Baca SelengkapnyaOmo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
BeritaTim Tribunnews menjajal langsung Omo X dalam sesi mini test ride di kawasan Summarecon Bogor, pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan menempuh rute sepanjang sekitar 3 kilometer. Di jalan mulus, suspensi double wishbone memberikan kenyamanan optimal, sementara saat melewati jalan bumpy, gravel, dan polisi tidur, handling motor ini terasa stabil....
【Berita】
Baca Selengkapnya5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
BeritaMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
Mojtaba Khamenei Cedera di Awal Perang, Sempat Dirawat
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Tautan Sahabat
- Polda Metro Periksa Saksi Laporan TAUD Andrie Yunus
- Jakarta Target Top 50 Global City 2030, Revitalisasi Blok M-Kota Tua
- LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
- Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
- BMKG: Cerah di Jakarta, Hujan di Bogor dan Bekasi
- Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
- Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
- Begal Kebon Jeruk Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron
- Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai