Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita2719 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f79px5ign.html
Artikel Terkait
Harga Minyak Melonjak Usai Serangan Drone di UEA
BeritaHarga minyak mentah dunia melonjak tajam setelah serangan drone menyasar fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Barakah di Uni Emirat Arab (UEA). Berdasarkan data perdagangan internasional, Brent sempat bertengger di angka $112 per barel pada awal sesi, menandai rekor tertinggi sejak awal Mei lalu....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
BeritaPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak di Lantai Atas
BeritaPricilia Tamawiwy menjadi satu-satunya korban meninggal dunia dari lima orang yang terjebak di lantai 3 gedung tersebut. Empat korban lainnya yang seluruhnya pria berhasil selamat tanpa mengalami luka bakar dan saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- KPK Geledah Kantor Kadinkes Ponorogo, Harta Rp3,9 M Terungkap
- Dosen UNU Blitar Lecehkan Belasan Mahasiswi
- Desa Kemudo Klaten Raih Penghargaan Ekonomi Hijau BRILiaN
- BMW dan Toyota Uji Masa Depan Hidrogen di Jerman-Jepang
- Tejo Akui Dibohongi Kiai Cabul Ashari, Sesali Pertolongannya
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
Gempa M4,6 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Bandung Bogor
Pemotor Nekat Masuk Tol, Pengejaran Libatkan Pengguna Jalan
Prakiraan Cuaca Depok Besok: Pagi dan Malam Cerah
Emerse Fae Target Kejutan Piala Dunia 2026
Sindikat Kampung Narkoba Samarinda Gunakan Sniper dan HT
Tautan Sahabat
- Penjualan Rumah Second Meningkat, Prospek Pasar Properti Cerah
- Gojek Resmi Turunkan Potongan Komisi Driver Jadi 8 Persen
- Menhub Tanggapi Sinyal Hijau Sebelum Kecelakaan Kereta
- Telkom Solution Perkuat Transformasi Digital BUMN dengan AI
- Penguatan Konektivitas Dagang Indonesia-ASEAN-China
- Rupiah Menguat ke Rp 17.653, Bangkit dari Tekanan
- APBI Beberkan 'Trilema' Berat Hantui Batu Bara Nasional
- Promo JSM Indomaret, Alfamart, Superindo: Minyak Fortune Rp42.900
- IHSG Ambruk 3,08 Persen ke 6.396, Ini Pemicunya
- Rini Bawa Bawang Goreng Desa Tembus Pasar Global