Lokasi: Properti >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Properti12686 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/f4ejc2bo6.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
PropertiKolaborasi tiga musisi lintas generasi melahirkan karya baru yang dinamis, menggabungkan energi muda, harmoni grup, dan kualitas vokal diva dalam satu lagu bertajuk "Seketika". Rizwan Fadilah, atau yang akrab disapa Njan, adalah penyanyi muda berbakat dengan karakter vokal unik dan gaya panggung karismatik yang mengikuti jejak sukses keluarga senimannya, menjadikannya salah satu idola baru generasi Z....
【Properti】
Baca SelengkapnyaNoel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Selesai
PropertiNoel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026) pukul 17. 00 WIB terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan, berdasarkan laporan Tribunnews....
【Properti】
Baca SelengkapnyaNadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
PropertiJaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Mantan CEO Gojek itu....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- NATO Rapat Darurat Bahas Stok Senjata Habis Akibat Perang Iran
- PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN Agar Tak Mangkrak
- Profil Marsekal Budhi Achmadi, Pesan untuk Keluarga di Pernikahan Perak
- KPK Periksa 8 Saksi di Bangkalan Terkait Dana Hibah Jatim
- iCloud+ Dapatkan Fitur Hide My Email Lebih Praktis
- DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- 9.000 Bangunan SMK Rusak, Butuh 6 Tahun Diperbaiki
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
- Siswi Protes LCC Josepha Alexandra Diundang MPR dan Ditawari Beasiswa
- Menlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
- Prakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
- Kapolri Bekali Seragam Taktis Anti Bom Molotov untuk Polri
- Prabowo Langsung Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Pertama dalam Sejarah
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
- Anggota BPH Migas Diduga Calo Perusahaan saat ke Brunei Tanpa Izin