Lokasi: Berita >>

Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang

Berita164 Dilihat

RingkasanSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....

Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak,<strong></strong> Capai 1.590 Orang

Sebanyak 1.590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia. Para pendaftar berasal dari berbagai negara di Asia, Afrika, hingga kawasan lainnya.

Pendaftar terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 255 orang, disusul Afghanistan sebanyak 236 orang, dan Yaman sebanyak 126 orang. Selain itu, terdapat pula pendaftar dari Sudan, Bangladesh, Timor Leste, Gambia, Madagaskar, Rwanda, Ethiopia, Malawi, Mesir, India, Thailand, Tanzania, Sudan Selatan, Ghana, hingga Sierra Leone.

Proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas calon mahasiswa yang diterima. Dari total 1.590 pendaftar, sebanyak 97 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan saat ini tengah mengikuti tahap wawancara. "Mahasiswa internasional membawa perspektif, budaya, dan pengalaman yang beragam. Kehadiran mereka akan memperkaya proses pembelajaran sekaligus memperkuat jejaring global," demikian pernyataan resmi dari pihak penyelenggara.

Tags:

Artikel Terkait

  • Persib dan Borneo FC Bersaing di Dua Laga Sisa

    Berita

    Persib Bandung berhak menempati posisi nomor satu berkat keunggulan head to head atas Borneo FC atau Pesut Etam. Dengan hanya dua laga tersisa, jadwal Persib dinilai lebih ringan dibandingkan pesaingnya sehingga peluang meraih hattrick juara semakin terbuka lebar....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Pramono Deklarasi Gerakan Pilah Sampah di HUT Jakarta

    Berita

    Kegiatan bertajuk “Jaga Jakarta Bersih; Pilah Sampah” digelar di Pedestrian Plaza Festival, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pramono dalam sambutannya mengatakan pencanangan HUT ke-499 Jakarta sengaja digelar di lokasi tersebut sebagai simbol bahwa Jakarta tengah melakukan pembenahan menuju kota global....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar

    Berita

    Jaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....

    Berita

    Baca Selengkapnya