Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi73717 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/exgrlaoqb.html
Artikel Terkait
Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya
TeknologiGarmin resmi meluncurkan dua smartwatch terbaru, yaitu Forerunner 70 dan Forerunner 170 pada 12 Mei 2026 melalui situs resmi perusahaan. Kedua perangkat ini sama-sama mengusung layar AMOLED 1,2 inci dengan layar sentuh responsif serta desain lima tombol fisik khas Garmin....
Baca SelengkapnyaHukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
TeknologiIbadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....
Baca SelengkapnyaKPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
TeknologiKPK masih menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Juru Bicara KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan penundaan ini bertujuan mematangkan penyidikan dan memperkuat alat bukti....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- OpenAI Hadirkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT
- Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
- MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat
- Juri Dinonaktifkan, Disdik Kalbar Sebut Speaker Bermasalah
- Persib vs Persijap: Adam Alis Pastikan Target Kemenangan
- Biaya Kuliah S1 UMM 2026: Komponen dan Sistem Bayar
Artikel Terbaru
Pre-Order MacBook Neo Indonesia Dibuka 15 Mei 2026
5 Contoh Pidato Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026
Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
50 Ucapan Ultah Romantis & Lucu untuk Pacar
Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
Tautan Sahabat
- Rupiah Bisa Tembus Rp 18.000, Pengamat Usul Hentikan MBG
- Aktivitas Ekonomi Warga Lesu Imbas Industri Nikel Melambat
- Arsari Tambang Bangun Pusat Riset Timah dan REE di Bangka
- Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Korea Terus Meningkat
- Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.622,5 Triliun
- ParagonCorp Luncurkan Smart Lab 2.0 untuk Riset Kosmetik Presisi
- Double Decker Hunian Baru Solusi Lahan Sempit Jakarta
- Sengketa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Bicara Ambil Alih Bisnis
- Indonesia dan Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun
- Jakarta Candle Ekspor Lilin Limbah Sawit Berkat KUR BRI