Lokasi: Berita >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Berita93491 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ewojf2ed5.html
Artikel Terkait
Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
BeritaPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMahasiswi Makassar Disekap Pria Kenalan dari Medsos
BeritaKomisi Nasional Perempuan mencatat 376. 529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau naik 14,07 persen dari tahun sebelumnya berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) yang dirilis Kompas....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPemkab Kuningan Bela Anggaran iPhone Rp200 Juta untuk Konten
BeritaAnggaran pengadaan iPhone untuk Pemerintah Kabupaten menjadi sorotan di tengah kebijakan pengencangan ikat pinggang belanja barang. Rencana tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada Tahun Anggaran 2026....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Babinsa Cabuli Anak SD di Konawe Selatan Ditangkap
- Robert Kardinal Yakin Papua Jadi Lumbung Tuna Nasional
- Prakiraan Cuaca Madura 21 Mei 2026: Hujan Ringan
- Bruno Fernandes Kunci Kemenangan, Casemiro Berpisah di Old Trafford
- Prakiraan Cuaca Banyumas: 5 Kecamatan Hujan Ringan
Artikel Terbaru
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Pembakaran Ponpes Lampung Dipicu Kembalinya Pimpinan Asusila
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan Guyur Sulawesi Tenggara
Satu Tahanan Kejari OKU Kabur Ditangkap, Dua Diburu
Kontraktor Rugi Rp1,2 Miliar Akibat Proyek Fiktif Kopdes
Ledakan di Gereja Intan Jaya Lukai Empat Warga
Tautan Sahabat
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
- Polisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
- Terra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
- HKBP Finalisasi Ibadah Raya di Stadion GBK
- Pelatih Sepatu Roda Diduga Lecehkan Anak, Polda Selidiki
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- SMAN 112 Jakarta Perkuat Mitigasi Dua Tahun Pascakebakaran
- Jakarta Targetkan 100 Persen Air Bersih pada 2029
- BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Jabodetabek Berawan