Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Properti94 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/evlqkcyo7.html
Artikel Terkait
Penjual Tempe di Pacitan Dirujuk Usai Disiram Air Keras
PropertiEko Susanto mengalami luka serius di bagian mata, telinga, dan dada akibat aksi kekerasan di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak mengambil dagangan ke Pasar Ngadirojo....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
PropertiPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
PropertiLaporan dengan nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA teregister pada 13 Mei 2026 pukul 14. 23 WIB....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Surat Pengukuhan Sekda Tangsel Terbit, BKN Beri Kepastian Hukum
Monas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
Pelaku Jambret WN Polandia di Menteng Ditangkap, Damai
BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
Tautan Sahabat
- WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
- Kemenkes: PHBS Kunci Tangkal Ancaman Hantavirus
- Pemanfaatan AI pada MRI Bantu Dokter Petakan Penyakit Kompleks
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
- El Nino Godzilla Tingkatkan Risiko Gizi Buruk dan Stunting Anak
- Serat Kunci Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes
- WNA di Jakarta Kontak Erat dengan Pasien Hantavirus
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- Hipertensi dan Jantung Kini Ancaman Usia 20-30 Tahun
- Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar