Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita38934 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/etz59pjsv.html
Artikel Terkait
Rekor Ronaldo Lawan Al Hilal Gagal Amankan Trofi Top Skor
BeritaCristiano Ronaldo diharapkan menjadi jawaban kebutuhan Al Nassr untuk mencetak gol demi meraih kemenangan, namun rekor sang megabintang melawan Al Hilal kurang mentereng. Dalam sembilan pertemuan di berbagai ajang, pemain berusia 41 tahun itu hanya berhasil menggelontorkan empat gol....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
BeritaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Bintang Tiga, Apa Plus Minusnya?
BeritaKapolda Metro Jaya resmi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi atau bintang tiga berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan hal tersebut pada Kamis (14/5/2026)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Puluhan Karyawan Dukung Michael Wisnu di Sidang Terra Drone
- Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
- Tentara Israel Tangkap Dua WNI di Kapal Misi Kemanusiaan
- KPK Periksa 8 Saksi di Bangkalan Terkait Dana Hibah Jatim
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
- WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
- El Nino Picu Kebakaran Hutan, Asap Ancam Anak Pneumonia
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
- Senam Ergonomik Bantu Lansia Jaga Sendi dan Redakan Stres
- Hantavirus Sulit Dikenali, Gejala Mirip Flu hingga DBD
- Yani Panigoro: Kader TBC Bergerak dengan Hati
- WHO Peringatkan 12 Negara Soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
- Siswa SD Lombok Meninggal Usai Aksi Freestyle, Bahaya Medis Terungkap