Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif91 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/erfevg8mf.html
Artikel Terkait
Petani Tiongkok Stroke saat Berjualan, Warga Borong 4 Ton Apel
OtomotifPetani asal Kabupaten Yangxian, Provinsi Shaanxi, bernama Ji Yaozhong (44), mengalami kecelakaan saat mengendarai truk berisi ribuan kilogram apel menuju Kabupaten Xianfeng, Provinsi Hubei pada 2 Mei lalu. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Pengobatan Tradisional dan berhasil selamat, namun harus menjalani rehabilitasi jangka panjang....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaLarangan Potong Kuku Sebelum Kurban Menurut Ulama
OtomotifBAZNAS melarang pemotongan kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Nabi Muhammad SAW. Larangan ini dijelaskan dalam artikel resmi BAZNAS yang terbit pada 20 Mei 2025, dengan mayoritas ulama menilai hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, meskipun sebagian ulama mazhab Hanbali menganggapnya wajib....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
OtomotifNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Pengamat Sebut MBG Beban Fiskal, Ambar: Pemikiran Keblinger
- 3 Juri Lomba 4 Pilar MPR Dinonaktifkan, Ini Profilnya
- Kualitas Pemimpin Faktor Penting Kemajuan Negara
- Bhayangkara Presisi ke Final AVC Champions 2026
- Pemberi Suap Ombudsman Dijemput Paksa Kaget Ditangkap
Artikel Terbaru
Prediksi Sevilla vs Real Madrid, Laga Degradasi Los Nervionenses
BCA Buka Magang Bakti 2026 untuk Lulusan SMA-S1
Novel Baswedan: Sebut Serangan Andrie Yunus Kenakalan, Apa-apaan?
Kemlu: Korsel Mitra Strategis Jangka Panjang, dari KF-21 hingga AI
Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
Tautan Sahabat
- Jennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Hati Putrinya
- Ahmad Dhani Sebut Laporan Lita Gading Naik Sidik
- Anrez Adelio Akui Sulit Hubungi Friceilda Usai Melahirkan
- Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah
- Febby Carol Ungkap Kondisi Lindi Usai Operasi Sesar
- Antonio Blanco Jr Belajar Memanah untuk Serial Asmara Asrama
- Sitha Marino Abaikan Hujatan Gegara Pacaran Bastian Steel
- Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
- Dokter Peringatkan Bahaya Salah Obat Diabetes Lansia
- Ammar Zoni Dikawal Dua Kubu Pengacara ke Nusakambangan