Lokasi: Hikmah >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Hikmah992 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/emq8cs09h.html
Artikel Terkait
Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan, Aditya Zoni Bicara Asmara
HikmahAmmar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5/2026) setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba. Pemindahan ini dilakukan bersamaan dengan empat narapidana lain yang terjerat kasus serupa....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya9 Gejala Monkey Malaria Sering Disangka Flu Biasa
HikmahMalaria Plasmodium knowlesi menjadi perhatian serius di Asia Tenggara, termasuk Indonesia (seperti di Aceh Jaya) dan Malaysia, karena tingkat penularannya yang sangat cepat. Parasit ini merupakan jenis malaria zoonosis yang ditularkan secara alami dari hewan ke manusia....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaWHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
HikmahWabah virus Hanta yang langka dan mematikan terjadi di sebuah kapal pesiar yang berlayar melintasi Atlantik Selatan, memicu respons darurat kesehatan global yang melibatkan 12 negara. Laporan dari The Times of India pada Selasa (12/5/2026) menyebutkan wabah bermula dari beberapa penumpang yang mengalami demam dan gangguan pernapasan selama pelayaran, namun kondisi sejumlah pasien memburuk dengan cepat hingga menyebabkan kematian....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Yani Panigoro: Kader TBC Bergerak dengan Hati
- Virus Hanta Menular Lewat Kotoran Tikus, Waspadai Demam-Sesak
- Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
- Ayu Ting Ting Digandeng Pria Diduga Politisi, Ini Reaksinya
- PPTI Yakin Target TBC 2030 Tercapai Jika Semua Pihak Patuh
Artikel Terbaru
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Serat Kunci Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes
El Nino Godzilla Picu Diare dan Heat Stroke pada Anak
IDAI Tegaskan ASI Standar Emas, Bukan Susu Formula
Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
Kemenkes: PHBS Kunci Tangkal Ancaman Hantavirus
Tautan Sahabat
- Pimpinan Komisi XII DPR Minta Pengelolaan SDA Diperkuat
- Anggota BPH Migas Diduga Calo Perusahaan saat ke Brunei Tanpa Izin
- Masinis Argo Diperintahkan Rem Dikit-dikit Sebelum Tabrakan
- KPK Ungkap Aliran Dana, Hilman Latief Bantah Ditanya soal Uang Haji
- Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
- Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun, PT DKI Kuatkan Putusan
- Djaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Militer
- Transisi Pilot TNI AU dari Hawk ke Rafale Penuh Tantangan
- Pengamat Sebut MBG Beban Fiskal, Ambar: Pemikiran Keblinger
- KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief soal Korupsi Haji