Lokasi: Bisnis >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Bisnis1 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026

    Bisnis

    PT Toyota Astra Motor (TAM) memposisikan Toyota Avanza sebagai kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) dalam strategi multi-pathway untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang beragam. Marketing Director TAM Bansar Maduma menyatakan Toyota memahami perbedaan kebutuhan setiap pelanggan tergantung kondisi, penggunaan, dan kemampuan yang dimiliki....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih

    Bisnis

    Erin didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, memantau langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR. Kehadiran Erin dalam rapat tersebut murni sebagai tamu untuk mendengarkan langsung kesaksian Hera, mantan asisten rumah tangga (ART) yang sebelumnya melaporkan dirinya atas dugaan penganiayaan....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita

    Bisnis

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya