Lokasi: Kuliner >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kuliner6 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading

    Kuliner

    PT LG Electronics Indonesia (LG) meluncurkan koleksi mesin cuci terbaru untuk memperkuat posisinya sebagai penyedia inovasi perawatan pakaian terdepan. LG WashTower dan mesin cuci top loading hadir dengan mengutamakan kepraktisan, efisiensi, dan hasil optimal....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Kemendikdasmen Temukan 172 Dugaan Pelanggaran TKA

    Kuliner

    Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengungkapkan temuan 172 pelanggaran dalam pelaksanaan ujian di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Toni Toharudin menyatakan pelanggaran paling banyak terdeteksi di media sosial dan platform digital, seperti Facebook dan Threads, dengan mayoritas berupa penyebaran konten ujian dalam bentuk foto....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

    Kuliner

    Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya