Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis81 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ehm7rbv49.html
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Santai Hadapi Hukum Jika Laporan Tak Dicabut
BisnisInsanul menyatakan siap menjalani proses hukum jika Mawa tidak kunjung mencabut laporan dugaan perselingkuhan di Polda Metro Jaya. "Ya dijalanin aja, saya sih santai aja," ucap Insanul dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/5/2026)....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo
BisnisWakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPurbaya Lantik 8 Pejabat Baru, Ingatkan Tanggung Jawab
BisnisPurbaya mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus bergerak dan tidak kaku dalam menjalankan organisasi, saat memberikan arahan di Kantor Kementerian Keuangan RI pada Selasa. Menurutnya, hal terpenting bukanlah rotasi jabatan, melainkan fungsi kerja yang semakin rapi setelah pelantikan sehingga kepercayaan publik meningkat....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Patricia Telepon Keluarga dan Share Lokasi Sebelum Tewas Terjebak Api
- Komisi V Minta Menhub Dudy Jujur soal Kecelakaan Kereta
- Mendag: Mayoritas UMKM Tak Tahu Cari Pembeli Luar Negeri
- Ekonomi Tumbuh, Kesejahteraan Stagnan, Ancaman MIT Masih Nyata
- PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
- Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Jadi DPO
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
- Bruno Fernandes Kejar Rekor Assist Henry dan De Bruyne
- Bosnia Panggil 26 Pemain Piala Dunia 2026, Dzeko dan Rekan Idzes Masuk
- Neymar Cedera Lagi Usai Dua Hari Dipanggil Timnas Brasil
- Ronaldo Diledek Fans Al Hilal Usai Pesan Derby Riyadh
- Neymar Masuk Skuad Sementara Brasil Piala Dunia 2026
- Kroasia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Modric Kapten
- John Herdman Pantau Persija di JIS, Abaikan Laga Persib
- Kronologi Neuer Kembali ke Timnas Jerman Panggilan Nagelsmann
- Miroslav Koubek Janjikan Lebih dari Sekadar Menang di Piala Dunia