Lokasi: Hiburan >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Hiburan35 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ehb04h7ht.html
Artikel Terkait
Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
HiburanPersaingan pasar otomotif nasional diperkirakan semakin ketat dengan segera bertambahnya kendaraan internal combustion engine (ICE) dari brand China yang masuk ke pasar. Sejak memasuki pasar Indonesia awal 2025, Geely berhasil meraup penjualan sebanyak 4....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaDirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan
HiburanWisnu Wardana menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). "Tidak ada kata-kata yang mampu menghapus kesedihan keluarga yang ditinggalkan, namun dengan segala kerendahan hati, izinkan saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi," ujar Wisnu dalam pledoinya....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HiburanMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
- Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
- Polisi Dalami Asal Senpi Tersangka Pembegalan di Jakarta
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Jakarta Targetkan 100 Persen Air Bersih pada 2029
Artikel Terbaru
Gideon Tengker Minta Nagita dan Caca Hubungi Dirinya
Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
Keluarga Kacab Bank BUMN Gugat Aturan Peradilan Militer
Kebakaran Kampus Binus Kemanggisan, Asap Tebal Macetkan Jalan
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
5 Jurus Jakarta Wujudkan Kesejahteraan, Fokus Pendidikan
Tautan Sahabat
- Cinta Lamine Yamal di Parade Barcelona, Palestina
- Pep Guardiola Sindir Arsenal Usai Man City Juara Piala FA
- Borneo FC Tertahan 0-0 vs Persijap, Asa Juara Meredup
- Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
- Antonio Conte Tegaskan Juventus Tak Tergeser
- Pemanasan Arsenal dan Palace Menuju Final Liga Inggris
- Hattrick Messi Dibatalkan MLS, Tertinggal Enam Trigol dari Ronaldo
- Persib dan Borneo FC Bersaing di Dua Laga Sisa
- Program Goes to Campus I.League Bekali Peserta Peluang Karier Sepakbola
- Mourinho Buka Suara soal Masa Depan, Kembali ke Madrid