Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Travel929 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/eckypdprs.html
Artikel Terkait
Tabrakan Kereta Maut Bangkok, Mirip Tragedi Bekasi Timur?
TravelKecelakaan kereta api di Thailand pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 15. 40 waktu setempat menyisakan duka mendalam dan membuka mata banyak pihak mengenai rapuhnya sistem keselamatan transportasi di sejumlah negara di Asia Tenggara....
【Travel】
Baca SelengkapnyaNadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
TravelJaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Mantan CEO Gojek itu....
【Travel】
Baca SelengkapnyaLomba Empat Pilar Kalbar Tuai Kritik, DPR Minta Diulang
TravelGrup B dari SMAN 1 Sambas memperoleh tambahan 10 poin meski memberikan jawaban yang dinilai memiliki substansi serupa dengan peserta lain. Pertanyaan yang dipersoalkan berkaitan dengan mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Seperti 1998
- Noel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Selesai
- Iran Mulai Pemanasan Piala Dunia 2026 di Turki
- Bamsoet Tekankan Peran Kebangsaan di HUT ke-8 Motor Besar
Artikel Terbaru
iCloud+ Dapatkan Fitur Hide My Email Lebih Praktis
FPN Desak Prabowo Bebaskan Jurnalis Ditangkap Israel
Menteri UMKM Salut SMAN 1 Pontianak soal Polemik LCC
100 Ucapan Harkitnas 2026 Penuh Makna untuk Medsos
Ricuh PSM vs Persib, Pemain Aman Tertahan di Ruang Ganti
Muhadjir Effendy Hadir di KPK Usai Batal Diperiksa
Tautan Sahabat
- Usia Pesawat Bukan Satu-satunya Penentu Keandalan Penerbangan
- Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Jaga Pasokan LPG
- Prabowo Heran Ekonomi Tumbuh, Rakyat Makin Miskin
- Prabowo Terbitkan PP BUMN Ekspor Tunggal Berantas Underinvoicing
- Junanto Herdiawan Resmi Pimpin BI Jabar Genjot Ekonomi Baru
- Jamu Mbok Moncer Desa BRILiaN Klaten Tembus Pasar Luar Daerah
- Pedagang Jaksel Ogah Jual Minyakita karena Mahal dan Langka
- BI Yakin Rupiah Menguat Juli 2026, Yakinkan DPR
- KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
- DPR Desak BI Optimalkan Devisa Ekspor Demi Rupiah