Lokasi: Olahraga >>
Politeknik Transportasi Darat STTD Buka Jalur Mandiri 2024
Olahraga5955 Dilihat
RingkasanPoliteknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD) membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui website SIPENCATAR mulai 7 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026. Dalam seleksi kali ini, calon peserta tidak hanya bisa memilih program studi di PTDI-STTD, tetapi juga di kampus kerja sama seperti Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang dan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Politeknik-Transportasi-Darat-Indonesia-STTD-34563443.jpg)
Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD) membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui website SIPENCATAR mulai 7 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026. Dalam seleksi kali ini, calon peserta tidak hanya bisa memilih program studi di PTDI-STTD, tetapi juga di kampus kerja sama seperti Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang dan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali.
Tersedia berbagai pilihan jurusan di bidang transportasi darat, logistik, perkeretaapian, hingga pelayaran yang dapat dipilih sesuai minat dan rencana karier peserta. Setiap calon peserta dapat memilih maksimal tiga program studi dari seluruh pilihan yang tersedia di ketiga kampus tersebut. Tahap seleksi meliputi seleksi administrasi, nilai akademik, hingga tes kesehatan dan kebugaran.
Mengutip website resmi PTDI-STTD, informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran dapat diakses langsung melalui portal SIPENCATAR. Program ini memberikan kesempatan luas bagi calon mahasiswa untuk mengembangkan karier di sektor transportasi nasional.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/eblucil8e.html
Artikel Terkait
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
OlahragaMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaDurasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
OlahragaPertanyaan tentang durasi pemantauan medis bagi mereka yang terpapar penyakit sering muncul di masyarakat. Hantavirus umumnya menular melalui kontak dengan urine, feses, atau air liur hewan pengerat seperti tikus....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaMenkes Ungkap Obesitas Pangkas Kualitas Hidup Manusia
OlahragaPrevalensi obesitas di Indonesia meningkat signifikan berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Sekitar 1 dari 4 orang dewasa atau 23,4 persen kini hidup dengan obesitas, naik dibanding tahun 2018 yang tercatat sebesar 21,3 persen....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Dede Sunandar Talak 3 Hertatum via Telepon Tanpa Bismillah
- El Nino Godzilla Tingkatkan Risiko Gizi Buruk dan Stunting Anak
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan
- Senam Ergonomik Bantu Lansia Jaga Sendi dan Redakan Stres
- Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Masih Suami Meiza Sah
- Studi: 60% Anak Muda Urban Pilih Swadiagnosis Saat Sakit
Artikel Terbaru
Ogah Pisah, Eza Gionino Curiga Ada Pihak Pengaruhi Eca Banding
Hoaks Media Sosial Picu Rendahnya Imunisasi Anak Aceh
Kemenkes: Hantavirus di Indonesia Ada Sejak 1991
Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
Tautan Sahabat
- 14 Jam Mewah Palsu Terpidana Asabri Dimusnahkan
- Istri Rismon Sianipar Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi
- 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun
- Balai Ternak Lampung Jadi Rujukan Riset dan Magang
- FPN Desak Prabowo Bebaskan Jurnalis Ditangkap Israel
- Menlu Minta Doa, Akses ke 9 WNI Ditahan Israel Terkendala
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu
- Djaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Militer
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Gejala dan Penularan Ebola
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN