Lokasi: Travel >>
Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka
Travel3261 Dilihat
RingkasanKementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjalin kerja sama internasional dalam kerangka Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026. Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, mengungkapkan perluasan ini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-BIB-Kemenag-2026.jpg)
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjalin kerja sama internasional dalam kerangka Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026.
Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, mengungkapkan perluasan ini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London. "Ini mencerminkan komitmen strategis terhadap kolaborasi internasional, keunggulan akademik, dan pengembangan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan Indonesia serta mendukung pengembangan cendekiawan dan profesional yang terhubung secara global," jelasnya dalam keterangan resmi.
Ketua Tim Beasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan PUSPENMA, Siti Maria Ulfa, menambahkan program ini dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul dengan pengalaman akademik internasional. Calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat resmi dari ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org). Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag dibuka mulai 1 April 2026 hingga 31 Mei 2026, dengan informasi lengkap tersedia di website resmi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ebbpy5dtt.html
Sebelumnya: Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
Berikutnya: Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
Artikel Terkait
Wardatina Mawa Bantah Video Syur, Kuasa Hukum Beri Komentar
TravelMawa membawa bukti rekaman CCTV yang diduga merekam aktivitas asusila antara Insan dan Inara. Belakangan, Mawa tampak meninggalkan komentar di postingan terbaru Inara....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPlatform Social Gaming Marak, Industri Hiburan Bidik Interaksi
TravelPlatform GAMI hadir sebagai layanan baru yang menyasar pengguna gim daring yang ingin mencari pengalaman bermain lebih interaktif. Menurut Agus, pemain gim kini tidak hanya mencari permainan, tetapi juga ruang untuk berinteraksi dan membangun relasi dengan sesama pengguna....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKlaim Kode Redeem FC Mobile 14 Mei 2026, Dapat Gems
TravelEA Sports menghadirkan hadiah spesial berupa gemsh dan rank up bagi para manajer virtual yang ingin membangun tim impian tanpa harus melakukan top-up. Kode redeem tersebut dapat segera diklaim melalui situs resmi EA di redeem....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Erin Eks Istri Andre Taulany Dipanggil DPR, Ingin Suaranya Didengar
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Kode Redeem Fish It Roblox 19 Mei 2026 Klaim Hadiah
- Fitur Instants Instagram: Cara Pakai dan Fungsinya
- Lelang Negara Sandra Dewi Ludes, Tas dan Perhiasan Terjual
- Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Pegunungan Arfak Hujan Ringan
- Prakiraan BMKG: Hujan Guyur 10 Distrik di Sorong Hari Ini
- Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M
- Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
- Anak Perwira Polisi Pembuat Lomba Rasis Rp100 Ribu
- Ayah Tiri Rudapaksa Anak Kembar di Surabaya, Korban Hamil
- Jumhur Hidayat Ingatkan Ancaman Iklim dan Degradasi Lahan
- Kasat Narkoba Kukar dan Brigadir Sniper Terjerat Narkoba
- Gempa M4,6 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Bandung Bogor
- Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara