Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif93 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/e2aks3nka.html
Artikel Terkait
Rico Waas Lapor Mendagri Berobat ke Luar Negeri Tanpa APBD
OtomotifRico Waas mengakui dirinya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan dan telah melapor kepada Mendagri terkait agenda tersebut. Hal ini disampaikan politisi muda Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu kepada wartawan melalui sambungan seluler pada Minggu (17/5/2026)....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
OtomotifPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPolisi Bekasi Tangkap Pengedar, Sita Ratusan Hexymer dan Tramadol
OtomotifPolisi mengamankan seorang pria berinisial SAY yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer di kawasan pemukiman Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia. Warga setempat merasa resah dengan aktivitas peredaran obat tersebut di lingkungan mereka....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana dan Fakfak Berawan Tebal
- Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap
- Polisi Dalami Asal Senpi Tersangka Pembegalan di Jakarta
- Prabowo Beli Sapi 1 Ton Milik Peternak Bogor
- Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars
- 3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
Artikel Terbaru
Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
Polisi Gadungan Bersenpi Rampas Motor di Jakut
Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
Prakiraan Cuaca Madura: Masalembu, Sumenep Hujan Petir
Libur Panjang, 32 Ribu Pengunjung Padati Ragunan
Tautan Sahabat
- 104 Orang Ditangkap, Jejak Bisnis Dalang Scam Chen Zhi Terkuak
- Netanyahu Murka pada Menteri yang Siksa Relawan Flotilla
- Israel Darurat Kekurangan 12.000 Tentara, Perwira Senior Angkat Bicara
- Intelijen AS: Iran Kebut Produksi Drone Tempur Diam-Diam
- Penyiar Jepang Soroti Diplomasi Takaichi ke Indonesia
- PM Jepang Bantah Terlibat Video Serangan Politik
- Omar Daniel Bangga Jadi Tulang Punggung Keluarga
- Putin dan Xi Bersatu Hadapi AS dan Ukraina
- Trump: Iran Tak Bisa Ambil Uranium dari Reruntuhan Nuklir
- Gerakan 'Kecoak' Makin Santer di India