Lokasi: Hikmah >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Hikmah17632 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • 41 Jenis Hantavirus, Virus Andes di Kapal Pesiar dan Indonesia

    Hikmah

    Hantavirus, yang termasuk dalam genus Orthohantavirus, famili Hantaviridae, dan ordo Bunyavirales, dapat menyebabkan penyakit serius dengan tingkat kematian mencapai 30 persen atau lebih. Mengutip publikasi bersama oleh The Center for Food Security & Public Health (CFSPH), Institute for International Cooperation in Animal Biologics (IICAB), Iowa State University, World Organisation for Animal Health, dan USDA yang diterbitkan pada 2018, hingga tahun 2017 terdapat 41 spesies hantavirus yang teridentifikasi....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Rieke Diah dampingi Nikita Mirzani adukan dugaan etik ke KY

    Hikmah

    Nikita Mirzani resmi menjalani hukuman enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap dan hingga kini ia masih menjalani masa penahanan....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Syifa Hadju Ungkap Alasan Jarang Posting Usai Nikah dengan El Rumi

    Hikmah

    Syifa Hadju dan El Rumi resmi menikah pada 26 April 2026, menggelar pernikahan mewah di dua kota, yaitu Jakarta dan Bali. Setelah melewati proses pernikahan yang rumit, keduanya kini menikmati momen baru sebagai pasangan suami istri....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya