Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Kuliner85612 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/dudfo2cvv.html
Artikel Terkait
Kementerian ESDM Tanggapi WN Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Sangihe
KulinerAktivitas penambangan emas ilegal di Indonesia kembali mencuat setelah beredar cuplikan video yang menunjukkan dua warga negara asing (WNA) hadir di lokasi penambangan untuk mempersiapkan kegiatan pengolahan emas. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di Jakarta dan menjadi perhatian serius pemerintah....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
KulinerMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaToyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
KulinerPT Toyota Astra Motor (TAM) memastikan tetap berupaya menjaga agar dampak pelemahan rupiah tidak langsung dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga kendaraan di tengah kondisi nilai tukar dolar yang sangat tinggi. "Pastinya memang di kondisi saat ini, seperti teman-teman tahu bahwa dolar sudah sangat tinggi....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kelangsungan Negara
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
Artikel Terbaru
Borneo FC Tahan Imbang Bali, Madura United Terancam Degradasi
Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
Purbaya: Harga Minyak Sulit Turun, Pemerintah Beri Insentif EV
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
Tautan Sahabat
- Noel Ebenezer Cerita Hidup di Rutan KPK Jelang Sidang Tuntutan
- Upacara Harkitnas 2026 Resmi dari Komdigi, Lengkap Doa
- Prakiraan Cuaca 19-25 Mei 2026: Gelombang Atmosfer Pengaruhi Hujan
- Pendaftaran Bintara TNI AU Gelombang II 2026 Dibuka
- Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu
- TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Prabowo Hadiri Paripurna DPR, Satukan Pandangan Ekonomi