Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Hikmah52 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/dsdtxe9jw.html
Artikel Terkait
Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
HikmahPabrikan sepeda motor asal Jepang, Honda, mengajukan paten untuk teknologi kopling baru pada motor listrik yang dirancang untuk ajang kompetisi motorcross. Paten tersebut mengacu pada CR Electric Proto milik Honda dan menyoroti tuas kopling yang dipasang di setang kiri, meskipun motor tersebut sepenuhnya listrik....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
HikmahPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
HikmahPencurian sepeda motor dengan modus menodongkan senjata api terjadi di sebuah indekos di Jalan H. Naman, Pondok Kelapa, seperti terekam kamera pengawas dan diunggah ke media sosial Instagram....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Senyum dari Matahari Idgitaf Dicintai
- BMKG: Cerah di Jakarta, Hujan di Bogor dan Bekasi
- Polisi Ungkap Teror Pocong Tangsel Hanya Pengamen Cosplay
- Polisi Ungkap Motif Penyekapan di Showroom Cakung karena Utang Cicilan
- Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
- Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- IHSG Anjlok 1,43%, Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar
- Danantara Pertimbangkan Tambah Saham di GoTo
- Rebalancing MSCI Dinilai Dorong Penguatan Pasar Modal
- Koperasi Diajak Garap Pasar Luar Negeri Lewat Jejaring Global
- Indonesia Ekspor 500 Ribu Ton Beras, Malaysia Minta Rp16.000
- Prabowo Kunjungi Kopdes Merah Putih, Sanggah Saingi Alfamart
- Biaya Jual Mahal di Marketplace Keluhkan Pelaku UMKM
- Ibu Sunarsih Raih Sukses Katering Berkat Modal KUR BRI
- Rupiah Bisa Tembus Rp 18.000, Pengamat Usul Hentikan MBG
- J&T Express Rilis Laporan ESG Global 2025