Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hikmah179 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ds23tpc9e.html
Artikel Terkait
Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara
HikmahHakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang. Majelis hakim menyatakan terdakwa mengetahui kondisi Levi yang kritis, tetapi tidak segera memberikan pertolongan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaBYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
HikmahBYD Motor Indonesia tengah merampungkan tahap akhir pembangunan fasilitas produksi kendaraan listrik yang diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 150. 000 unit per tahun....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaBYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
HikmahWakil Presiden BYD Co. , Ltd....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Manchester United Bidik Pengganti Murah Casemiro
- PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
- PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
Artikel Terbaru
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Sindikat Kampung Narkoba Samarinda Gunakan Sniper dan HT
Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
Tautan Sahabat
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif