Lokasi: Kesehatan >>

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka

Kesehatan1 Dilihat

RingkasanGerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa, langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan....

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka

Gerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa,langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan.

Cara melakukan gerakan langkah biasa dalam gerak berirama dimulai dengan sikap berdiri tegak, kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan dengan lutut mengeper, kemudian diikuti kaki kanan dengan gerakan yang sama. Lakukan secara bergantian dan berirama sesuai dengan hitungan atau irama musik.

Gerakan langkah rapat dilakukan dengan berdiri tegak dan kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan, lalu tarik kaki kanan merapat ke kaki kiri. Gerakan ini diulang secara bergantian dengan irama yang tetap. Untuk mengayunkan satu lengan ke depan, berdiri tegak dengan kedua lengan lurus ke samping, lalu ayunkan satu lengan ke depan hingga setinggi bahu, kemudian kembali ke posisi semula dengan irama yang teratur.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kontraktor Rugi Rp1,2 Miliar Akibat Proyek Fiktif Kopdes

    Kesehatan

    Dua tersangka berinisial WW dan APP menipu seorang kontraktor dengan iming-iming proyek pembangunan Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP) senilai Rp1,2 miliar di Jakarta Selatan pada Desember 2025. Kedua pelaku mencatut nama perusahaan BUMN Agrinas dan menjanjikan 44 titik proyek KDMP untuk meyakinkan korban yang memiliki perusahaan kontraktor....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban Menurut Ulama

    Kesehatan

    BAZNAS melarang pemotongan kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Nabi Muhammad SAW. Larangan ini dijelaskan dalam artikel resmi BAZNAS yang terbit pada 20 Mei 2025, dengan mayoritas ulama menilai hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, meskipun sebagian ulama mazhab Hanbali menganggapnya wajib....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Kejati Jakarta Tahan 3 Tersangka Pemerasan Proyek PU

    Kesehatan

    Penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka berinisial DP, RS, dan AS dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan proyek dan anggaran di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) serta Sekretariat Direktorat Jenderal pada periode 2023–2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot, mengungkapkan DP selaku Dirjen SDA diduga melakukan pemerasan dan menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya