Lokasi: Berita >>
Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
Berita845 Dilihat
RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-nusa-cendana-undana.jpg)
Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.
Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/dkf7ll297.html
Artikel Terkait
Pinkan Mambo Ratusan Kali Minta Cerai, Akhirnya Balikan
BeritaMantan personel Ratu, Pinkan Mambo, mengaku telah meminta pisah dari sang suami, Arya Satria, hingga ratusan kali. Baginya, keinginan mengakhiri hubungan di tengah konflik merupakan dinamika wajar dalam sebuah pernikahan....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
BeritaPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDesa Kemudo Klaten Raih Penghargaan Ekonomi Hijau BRILiaN
BeritaDesa Kemudo mendirikan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah yang memiliki misi utama mengurangi jumlah sampah yang akan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Limbah yang sudah dipilah kemudian disalurkan ke pihak ketiga untuk diolah kembali....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Prakiraan Cuaca Sulbar 21 Mei: Mamuju Berawan, Mamasa Hujan
Kiai Ponorogo Tersangka, Dicabuli 11 Santri Laki
Prakiraan Cuaca Sumatra: Hujan Petir Hari Ini
Waspada Cuaca Ekstrem: Jatim Hujan Sangat Lebat Besok
Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim
Tautan Sahabat
- Pelaku Penyekapan Mahasiswi Nunukan Ditembak Polisi
- Pembakaran Ponpes Lampung Dipicu Kembalinya Pimpinan Asusila
- Keluarga Sebut Badut Pembunuh Mertua Eksploitasi Anak
- Jumhur Hidayat Ingatkan Ancaman Iklim dan Degradasi Lahan
- KPK Geledah Kantor Kadinkes Ponorogo, Harta Rp3,9 M Terungkap
- Warga Dobrak Rumah Terkunci, Ibu Tersangka Aniaya Anak Tewas
- Prakiraan Cuaca Banyumas, 15 Mei 2026: Hujan Merata
- Pria Ngaku Polisi di Garut Rusak Rumah Anggota DPR
- 5 Spot Jogging Sore dan Kuliner Malam Hits di Solo
- Kekerasan Daycare di 5 Kota, 103 Anak Terdampak di Jogja