Lokasi: Berita >>
SMA Al Hikmah IIBS Batu Resmi Jadi Sekolah IB Internasional
Berita95382 Dilihat
RingkasanSekolah berbasis pesantren resmi mengantongi status sebagai sekolah International Baccalaureate (IB). Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi sekolah dalam menghadirkan pendidikan berstandar dunia tanpa menanggalkan nilai-nilai keislaman dan pembentukan karakter kepemimpinan global....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SMA-Al-Hikmah-International-Islamic-Boarding-School-IIBS-3.jpg)
Sekolah berbasis pesantren resmi mengantongi status sebagai sekolah International Baccalaureate (IB). Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi sekolah dalam menghadirkan pendidikan berstandar dunia tanpa menanggalkan nilai-nilai keislaman dan pembentukan karakter kepemimpinan global. Jaringan ini dikenal luas memiliki standar akademik ketat, pendekatan belajar berbasis penyelidikan (inquiry-based learning), serta fokus pada kesiapan siswa menghadapi tantangan abad ke-21.
"Menjadi sekolah IB bukan sekadar mengejar pengakuan internasional. Ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan pendidikan yang membentuk siswa menjadi pembelajar sepanjang hayat, berwawasan global, namun tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam," ujar Ahmad Fais dalam keterangannya. Ia menambahkan, langkah besar ini diharapkan membuka karpet merah bagi para siswa untuk mengakses perguruan tinggi top, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Lebih dari itu, kurikulum IB dipercaya bakal memperkuat ekosistem belajar yang memicu kemampuan berpikir kritis, komunikasi, kolaborasi, hingga kepedulian sosial tinggi pada diri siswa. Status baru ini mempertegas komitmen sekolah dalam menyiapkan generasi unggul berdaya saing global.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/dk3px7iyv.html
Artikel Terkait
Oknum TNI Tembak Rekan TNI Saat Berjoget
BeritaKepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Letkol (Inf) Yordania, mengungkapkan peran dua tersangka dalam kasus tewasnya Pratu FAA. Sertu MRR berperan sebagai penembak, sedangkan DS berperan menyembunyikan barang bukti....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDrawing Malaysia Masters 2026: Ubed vs Lakshya Sen
BeritaIndonesia menurunkan 17 wakil yang siap memanaskan persaingan turnamen BWF World Tour Super 500. Di sektor tunggal putra, Jonatan Christie atau akrab disapa Jojo selaku unggulan keempat akan menghadapi pemenang dari babak kualifikasi Q4....
【Berita】
Baca SelengkapnyaFajar/Fikri Fokus Singapore dan Indonesia Open 2026
BeritaFajar Alfian dan Muhammad Rian Ardianto memutuskan segera move on dari kekalahan di Thomas Cup 2024 demi menjaga performa pada rangkaian turnamen besar berikutnya di BWF World Tour. "Ya, harus move on....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
- Jafar/Felisha Ikuti Jejak Ubed, Menang di Thailand Open
- Veda Pratama Finis P4 di Moto3 Prancis 2026
- JBP Lolos ke Semifinal AVC Champions 2026
- Raffi Ahmad Biayai Pertemuan Ressa dan Aisha di Singapura
- Ginting Gagal Revans, Duel Saudara Hancur di Malaysia Masters 2026
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Jafar/Felisha Ikuti Jejak Ubed, Menang di Thailand Open
Jafar/Felisha Ikuti Jejak Ubed, Menang di Thailand Open
Daftar Pemain Timnas MLBB Asian Games 2026: Full Alter Ego
BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
Macau Open 2026: Ginting dan Leo/Daniel Tampil, Ganda Campuran Absen
Tautan Sahabat
- DPR Minta Waspadai Ancaman Hantavirus Andes Masuk RI
- KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Proyek Lamongan
- Hukum Kurban Kambing Betina dalam Islam
- Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, Vonis Chromebook Dibacakan
- KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
- Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
- Jokowi Ikut Yoga 5 Menit di Depan Rumah Heboh
- Khutbah Jumat: Hikmah Wukuf Arafah dan Ukhuwah
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat