Lokasi: Bisnis >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Bisnis837 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ddtxapq0d.html
Artikel Terkait
Desa Kemudo Klaten Raih Penghargaan Ekonomi Hijau BRILiaN
BisnisDesa Kemudo berhasil mengelola lima unit usaha berbasis sosial yang memberdayakan masyarakat setempat. Limbah yang sudah dipilah kemudian disalurkan ke pihak ketiga untuk diolah kembali....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Karyawan Tewas
BisnisJaksa mengungkapkan 22 karyawan meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 pukul 12. 17 WIB di sebuah gedung tujuh lantai....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
BisnisPemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Insentif ini diharapkan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengajukan permohonan....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
- 1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
- Polda Metro Periksa Saksi Laporan TAUD Andrie Yunus
- BKN Diminta Segera Terbitkan Surat Pengukuhan Sekda Tangsel
- Patricia Telepon Keluarga dan Share Lokasi Sebelum Tewas Terjebak Api
- BMKG: Jakarta Berawan, Depok Hujan Jumat 22 Mei 2026
Artikel Terbaru
BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
Bocah Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Tersangkut Sampah Jaksel
Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
Pelatih Sepatu Roda Diduga Lecehkan Anak, Polda Selidiki
Polwan Maluku Digerebek, Propam Usut Dugaan Selingkuh
3 Anggota TNI Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer
Tautan Sahabat
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
- PEVS 2026 Siap Tampilkan Teknologi EV dan Kendaraan Masa Depan
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter