Lokasi: Gaya Hidup >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Gaya Hidup89337 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ddb0lb9gm.html
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY
Gaya HidupMahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....
Baca SelengkapnyaTabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
Gaya HidupKecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan yakni tracktor head B 9757 UEJ, truck box B 9715 UPA, dan pick up B 9037 FVE. Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Rieki Indra Brata Manggala menyatakan korban merupakan pengemudi dan pendamping di kendaraan pick up yang meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati pada Sabtu (16/5/2026)....
Baca SelengkapnyaLaga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
Gaya HidupKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Hercules Aniaya Anak Ahmad Bahar, Dilaporkan ke Polisi
Bareskrim Bongkar Siasat Kode Merah Narkoba 12 Tahun
Polisi Imbau Waspada Modus Kejahatan Teror Pocong Tangerang
Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Polisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Hujan Ringan-Sedang di Arfak
- Teller dan Suami Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp2 M
- Rekaman TNI Tembak TNI di Palembang Viral
- Yohanes 3 Kali Peralat Anggota Ambil Paket Narkoba
- Prakiraan Cuaca Ternate Rabu, 20 Mei 2026: Hujan Ringan
- Oknum ASN Tuban Divonis 8 Bulan Aniaya Petugas SPBU
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Besok
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana-Fakfak Hujan Malam
- Ditjen Imigrasi Usulkan Kantor Imigrasi di Toraja Utara
- Massa Demo Kaltim Desak Gubernur Mundur dan Kejati