Lokasi: Berita >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Berita648 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/dagg5sb8v.html
Sebelumnya: Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
Berikutnya: Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Landa Sampang dan Pamekasan
BeritaBMKG merilis data prakiraan cuaca terbaru untuk Kabupaten Bangkalan, yang mencakup potensi perubahan cuaca ekstrem seperti angin kencang dan puting beliung. Masyarakat di wilayah tersebut diminta tetap waspada dan bersiap mengantisipasi dampak perubahan cuaca yang dapat terjadi secara mendadak....
【Berita】
Baca SelengkapnyaGuru Besar IPB: Kawasan Hutan Wajib Dibuktikan Peta Tata Batas
BeritaSudarsono, ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan sawit terdakwa korporasi PT Duta Palma Group, menyatakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat harus yakin betul dalam menegakkan hukum. Hal itu disampaikan Sudarsono pada sidang, Jumat (22/5/2026), saat menanggapi dakwaan yang menyebut kawasan yang ditunjuk melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tetap dianggap sebagai area tertentu....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
BeritaNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- KPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
- Lomba Empat Pilar Kalbar Tuai Kritik, DPR Minta Diulang
- PKS: Target Ekonomi 2027 Butuh Strategi Bukan Ambisi
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- 36 Kapolda Terbaru: Mayoritas Lulusan Akpol 1994
Artikel Terbaru
Nestor Lorenzo Ikuti Jejak Sang Guru di Piala Dunia 2026
FPN Desak Prabowo Bebaskan Jurnalis Ditangkap Israel
KPK Sita Ponsel Pengusaha Pacitan Citra Margaretha
Biaya Kuliah S1 UMM 2026: Komponen dan Sistem Bayar
Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
KPK Dalami Aliran Dana Bea Cukai dari Heri Black
Tautan Sahabat
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
- PEVS 2026 Siap Tampilkan Teknologi EV dan Kendaraan Masa Depan
- Daimler Raih 32 Pesanan Sasis Bus di Busworld 2026
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik