Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita5487 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/d4cxev43k.html
Artikel Terkait
Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta
BeritaPemerintah Arab Saudi melalui Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Talal bin Shalhoub, menegaskan bahwa setiap jemaah yang melaksanakan haji tanpa izin atau memasuki Makkah dan tempat-tempat suci menggunakan visa kunjungan akan dikenai denda hingga 20. 000 SAR atau sekitar Rp85 juta....
【Berita】
Baca SelengkapnyaBYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
BeritaWakil Presiden BYD Co. , Ltd....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPanduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
BeritaFaktor pemakaian, kondisi jalan, dan beban muatan membuat tapak ban kendaraan cepat aus sehingga ban secara berkala harus dirotasi. Hal ini berlaku untuk mobil front wheel drive (FWD) maupun rear wheel drive (RWD)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
AS Siapkan Operasi Sledgehammer, Ancaman Perang Iran Menguat
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
Menlu Singapura Dukung Indonesia Hadapi Krisis Energi
BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
Tautan Sahabat
- Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
- Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
- Jambret Incar Wanita Usai Keluar ATM di Senayan
- ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
- Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
- Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta
- Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
- Bareskrim Bongkar Siasat Kode Merah Narkoba 12 Tahun