Lokasi: Berita >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Berita99748 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/d34fg519e.html
Artikel Terkait
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
BeritaWuling Motors memulai penjualan SUV 7-penumpang di Indonesia setelah sukses membukukan total surat pemesanan kendaraan (SPK) sebanyak 1. 000 unit....
【Berita】
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Efisien Rp 6,5 Triliun dari Pencegahan Fraud
BeritaPraktik seperti klaim tidak sesuai, penyalahgunaan layanan, hingga ketidaktepatan administrasi tidak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga memengaruhi kualitas layanan di fasilitas kesehatan, mulai dari antrean pasien, keterbatasan pembiayaan tindakan medis, hingga akses terhadap layanan lanjutan di rumah sakit. Pujo menegaskan bahwa capaian efisiensi tersebut bukan semata-mata soal penghematan anggaran, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memastikan dana gotong royong peserta JKN digunakan secara optimal bagi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
BeritaFase pergerakan jemaah menuju Armuzna menjadi tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan haji tahun ini, demikian disampaikan Singgih kepada wartawan, Minggu (17/5/2026). Singgih menilai potensi kepadatan jemaah dan cuaca ekstrem harus diantisipasi secara serius demi menjamin keselamatan jemaah, terutama bagi jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Iran Mulai Pemanasan Piala Dunia 2026 di Turki
- Siswa SD Lombok Meninggal Usai Aksi Freestyle, Bahaya Medis Terungkap
- PPTI Yakin Target TBC 2030 Tercapai Jika Semua Pihak Patuh
- 80% Kebutaan Usia 50+ Dipicu Katarak di Indonesia
- Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
- Yani Panigoro Peringatkan Bahaya TBC di Daerah Padat
Artikel Terbaru
Profil Nico Paz, Wonderkid Argentina Incaran Piala Dunia 2026
El Nino Godzilla Tingkatkan Risiko Gizi Buruk dan Stunting Anak
PCOS Berganti Nama Jadi PMOS, Bukan Hanya Soal Kista
WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
Borneo FC Tertahan 0-0, Gagalkan Hattrick Persib Meredup
Kemenkes: Hantavirus di Indonesia Ada Sejak 1991
Tautan Sahabat
- Ustaz Solmed Takut Sembelih Sapi Kurban Sendiri
- Menggambar Bahasa Emosi Anak, Orang Tua Jangan Menghakimi
- Ndarboy Genk Rilis Single SEKIP, Kicau Mania Viral
- Deep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
- Fiersa Besari Cuma Minta Snack dan Buah untuk Rider Konser
- Dewi Perssik Maafkan Aldi Taher, Bukan Ayah Gabriel
- Audrey Bianca Stop Nasi Putih Demi Miss World 2026
- Ridho Rhoma Bangkit, Fokus Perbaiki Diri dan Berkarya
- Bang Madit Islam KTP Target Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
- Nikita Mirzani Dibela Rieke, Reza Gladys: Langgar Kode Etik DPR