Lokasi: Bisnis >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Bisnis52 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • 3 Bintang Piala Dunia Pernah Bermain di Liga Indonesia

    Bisnis

    Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Garuda belum pernah tampil di putaran final Piala Dunia, dan penantian panjang itu kembali berlanjut di edisi 2026 mendatang setelah langkah Timnas Indonesia terhenti di babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Meskipun Indonesia belum mendapatkan kesempatan bersaing di level dunia, sepak bola tanah air tidak asing dengan para pemain bintang kelas global....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Kesehatan Tio Pakusadewo Drop Akibat Ginjal dan Asam Lambung

    Bisnis

    Aktor kawakan Tio Pakusadewo dilarikan ke rumah sakit dan membutuhkan penanganan medis setelah mengalami gangguan pada kondisi fisiknya. Informasi kondisi Tio pertama kali diketahui melalui unggahan rekan sesama aktor, Agus Wibowo....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY

    Bisnis

    Mahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya