Lokasi: Pendidikan >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Pendidikan59567 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/d0ks7ijvb.html
Artikel Terkait
Jennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Hati Putrinya
PendidikanJennifer Coppen akan menikahi Justin Hubner pada Juni 2026 di Bali. Keduanya menggelar pesta pernikahan selama dua hari dengan konsep adat dan internasional....
Baca SelengkapnyaTAUD Minta Sidang Nyatakan Pelimpahan Andrie ke POM TNI Tak Sah
PendidikanTim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon dalam gugatan praperadilan meminta Hakim Ketua Suparna menyatakan pelimpahan kasus ke POM TNI sebagai penghentian penyidikan yang tidak sah. Salah satu anggota tim, Yosua, menyatakan bahwa tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah....
Baca SelengkapnyaRefleksi Reformasi 98, Pemerintah Diminta Perkuat Ekonomi Nasional
PendidikanGojali menyoroti kemunduran situasi sosial, politik, dan demokrasi pada masa lalu yang memicu lahirnya era reformasi pada 21 Mei 1998. Ia meminta seluruh elemen bangsa belajar dari sejarah agar Indonesia tidak kembali mengalami krisis serupa....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Senyum dari Matahari Idgitaf Dicintai
- IDAI Buka Suara soal Susu Formula untuk BGN
- Jakarta Job Fair 19-20 Mei 2026, 42 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan
- Anak Rentan Adiksi Gadget, Ancam Kesehatan Mental Fisik
- Prank Laporan Bunuh Diri, Polisi dan Relawan Jadi Korban
- KSAD Bantah Perintahkan Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
Artikel Terbaru
Peminat Mesin Uang AC Milan Tiba-tiba Seret
Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
BNI Modernisasi Co-Working Space UGM Dukung Inovasi Mahasiswa
RUU Polri Disahkan, Revisi UU Disetujui DPR
Pratama Arhan Go Public, Panggilan Sayang Terungkap
5 Contoh Pidato Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026
Tautan Sahabat
- Amanda Manopo Berhenti Syuting, Kenny Austin Siaga Jadi Suami
- Jejouw Kepincut Mercedes Rp 8 M Harvel Moeis di Pameran Kejagung
- Onad Akui Trauma Usai Rehab, Butuh Bantuan Psikolog
- Dewi Perssik Kurban 2 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026
- Ahmad Dhani Juri Keren, Desta Teriak Minta Berhenti
- Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari dan Kekasih Justin Hubner
- Gideon Tengker Bantah Damai, Ngaku Diblokir Nagita
- Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
- Dewi Rezer Borong Tas Mewah Sitaan Korupsi di BPA Fair
- Nikita Mirzani Dibela Rieke, Reza Gladys: Langgar Kode Etik DPR