Lokasi: Gaya Hidup >>

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Gaya Hidup25742 Dilihat

RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.

Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.

Tags:

Artikel Terkait

  • D'Masiv Kembali ke Indie, Rilis Logo Pesawat Kertas dan Lagu Inggris

    Gaya Hidup

    D'Masiv resmi menjadi band independen setelah kontrak mereka dengan Musica Studios berakhir pada 20 Mei 2026, mengakhiri perjalanan 19 tahun sejak 2007. Kemandirian ini dirayakan oleh Rian (vokal), Dwiki (gitar), Damar (gitar), Rayyi (bass), dan Wahyu (drum) dengan meluncurkan single berbahasa Inggris berjudul "On Our Own" serta penyegaran identitas visual berupa logo baru yang menampilkan ikon paper airplane atau pesawat kertas sebagai penghubung antara huruf 'D' dan 'Masiv'....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Gaya Hidup

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • ASDP Rayakan HUT Ke-53, Kinerja Tumbuh Berkelanjutan

    Gaya Hidup

    Sepanjang tahun 2025, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) masih menghadapi sejumlah insiden pelayaran seperti kecelakaan, kapal kandas, dan tabrakan kapal, namun perusahaan berhasil menjaga tingkat kecelakaan kapal pada angka 0,220 persen, lebih baik dari target perusahaan sebesar 0,230 persen dengan total lima kecelakaan kapal. Angkutan kendaraan juga meningkat 15 persen menjadi lebih dari 556 ribu unit, menegaskan peran strategis perusahaan dalam sektor transportasi laut....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya