Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hikmah1 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/csusyleh7.html
Artikel Terkait
Deky Jonatan Diduga Minta Puluhan Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru
HikmahAKP Deky Jonatan Sasiang telah menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba di Kabupaten, sehingga ancaman sanksi tertinggi yang bakal diterima berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaEl Nino Godzilla Picu Diare dan Heat Stroke pada Anak
HikmahKetua Satgas Kesehatan Lingkungan dan Perubahan Iklim Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Darmawan Budi Setyanto, Sp....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaDPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
HikmahFase pergerakan jemaah menuju Armuzna menjadi tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan haji tahun ini, demikian disampaikan Singgih kepada wartawan, Minggu (17/5/2026). Singgih menilai potensi kepadatan jemaah dan cuaca ekstrem harus diantisipasi secara serius demi menjamin keselamatan jemaah, terutama bagi jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Cinta Lamine Yamal di Parade Barcelona, Palestina
- WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
- 5 Manfaat Anggur bagi Kesehatan Tubuh
- PPTI Yakin Target TBC 2030 Tercapai Jika Semua Pihak Patuh
- Ricuh Laga PSM vs Persib: Pemain Aman, Terjebak di Ruang Ganti
- WHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
Artikel Terbaru
Ahmad Dhani Akui Ingin Cerai, Respons Anak Disorot
Serat Kunci Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes
WHO Dalami Vaksin Uji Coba untuk Lawan Ebola
PPTI Yakin Target TBC 2030 Tercapai Jika Semua Pihak Patuh
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
Tautan Sahabat
- Dokter Mata Beberkan Risiko Kebutaan Akibat Diabetes
- BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
- IDAI Ingatkan Risiko Dehidrasi Anak di Ruang AC
- WHO Dalami Vaksin Uji Coba untuk Lawan Ebola
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
- Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
- Waspada Monkey Malaria, Deforestasi Dekatkan Nyamuk Pembawa Penyakit
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
- Hoaks Media Sosial Picu Rendahnya Imunisasi Anak Aceh
- Kemenkes: PHBS Kunci Tangkal Ancaman Hantavirus