Lokasi: Hikmah >>

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

Hikmah9619 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.

Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Peretas Susupi Sistem Bahan Bakar AS, Iran Didalangi

    Hikmah

    Automatic Tank Gauge (ATG) adalah perangkat elektronik yang digunakan pada tangki penyimpanan bawah tanah atau di atas tanah untuk memantau level bahan bakar, volume, suhu, dan level air secara real-time. Alat ini menyediakan kontrol inventaris penting, deteksi kebocoran, dan peringatan untuk mencegah pengisian berlebihan, serta umum digunakan di SPBU dan fasilitas penyimpanan industri, kimia, atau bahan bakar....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Hikmah

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Jahitan Tas Vita Angkat Martabat Perempuan Disabilitas Sukoharjo

    Hikmah

    Dua perempuan tangguh, Ratna (48) dan Nela (35), telaten menyatukan lembar demi lembar kain di Vita Merchandise, sebuah rumah produksi di Kota Bandung yang memberdayakan penyandang disabilitas. Ratna mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan layak di usianya yang hampir kepala lima, namun sang owner memberikan target sesuai kemampuannya....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya