Lokasi: Travel >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Travel3 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ckosvhrax.html
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Dibela Rieke, Reza Gladys: Langgar Kode Etik DPR
TravelNikita Mirzani resmi berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan olehnya. Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap....
【Travel】
Baca SelengkapnyaTasya Farasya Cari Pasangan Tak Toxic Usai Cerai
TravelMajelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan tersebut. Kegagalan dalam rumah tangga tidak membuat Tasya Farasya trauma....
【Travel】
Baca SelengkapnyaFebby Carol Ungkap Kondisi Lindi Usai Operasi Sesar
TravelLindi melahirkan melalui operasi sesar dan kini menjalani masa pemulihan di rumah sakit. Febby selaku perwakilan keluarga menyatakan proses persalinan berjalan lancar meskipun melalui sesar....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART dan CCTV
- Richard Lee Siapkan Langkah Hukum dari Dalam Penjara
- Sarwendah Pertimbangkan Jalur Hukum Atas Tudingan Pesugihan
- Ayu Aulia Dituding Duta Halusinasi Usai Akui Hubungan dengan Pejabat R
- Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
- Audrey Bianca Stop Nasi Putih Demi Miss World 2026
Artikel Terbaru
Neymar di Ujung Tanduk, Peluang Piala Dunia 2026?
Machika Luna Rilis 'Kupu Lucuku', Kisah Cinta Pertama
Ayu Ting Ting Dicecar Ivan Gunawan Soal Gandengan Pria
Ndarboy Genk Rilis Single SEKIP, Kicau Mania Viral
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Antonio Blanco Jr Belajar Memanah untuk Serial Asmara Asrama
Tautan Sahabat
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
- Daimler Raih 32 Pesanan Sasis Bus di Busworld 2026
- PEVS 2026 Siap Tampilkan Teknologi EV dan Kendaraan Masa Depan
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD