Lokasi: Berita >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Berita429 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Neymar Masuk Skuad Sementara Brasil Piala Dunia 2026

    Berita

    Neymar Jr dikonfirmasi masuk dalam skuad sementara Timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026, berdasarkan cuitan dari akun X Fabrizio Romano. Keputusan akhir apakah penyerang berusia 34 tahun itu akan dibawa ke turnamen di Amerika Utara baru akan diambil pekan depan oleh pelatih Carlo Ancelotti....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Menlu Sugiono: 9 WNI Ditangkap Israel Bukan Penculikan

    Berita

    Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa penangkapan sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel bukan merupakan kasus penculikan atau penyanderaan, melainkan tindakan pencegatan terhadap kapal bantuan kemanusiaan yang dilarang masuk ke wilayah tersebut. Sugiono mengungkapkan bahwa insiden ini mirip dengan kasus Global Sumud Flotilla 1....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank

    Berita

    Serka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....

    Berita

    Baca Selengkapnya