Lokasi: Kuliner >>

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Kuliner3 Dilihat

RingkasanEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Energi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.

Dalam latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada pada halaman tersebut. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Soal pertama meminta siswa menentukan apakah pernyataan berikut benar atau salah beserta alasannya.

Pernyataan a: "Kita tidak dapat mendengar suara saat menyelam di dalam kolam renang." Jawabannya adalah salah karena bunyi dapat merambat melalui zat cair seperti air. Oleh karena itu, saat menyelam di kolam renang kita masih dapat mendengar suara, meskipun terdengar berbeda dibandingkan di udara. Pernyataan b: "Tujuan pemasangan busa/karpet di dinding bioskop adalah untuk mencegah pemantulan bunyi." Jawabannya adalah benar karena bahan tersebut berfungsi sebagai peredam suara guna mengurangi gema dan kebisingan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Prakiraan Cuaca Papua Barat: Pegunungan Arfak Hujan Ringan

    Kuliner

    BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Papua Barat seperti Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, hingga Fakfak didominasi cuaca berawan dan hujan ringan pada beberapa waktu dalam sehari. Kondisi ini perlu menjadi perhatian masyarakat yang akan melakukan aktivitas di luar ruangan, terutama pengguna transportasi darat dan laut....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

    Kuliner

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • DPR Minta Waspadai Ancaman Hantavirus Andes Masuk RI

    Kuliner

    WHO memastikan risiko global hantavirus masih rendah dan belum mengarah pada pandemi, meskipun varian Andes yang berasal dari Amerika Latin menyebabkan cardiopulmonary syndrome dengan tingkat kematian mencapai 35 hingga 40 persen di wilayah endemik. Penularan Seoul Virus tidak terjadi antarmanusia, sehingga penyebaran terbatas pada kontak langsung dengan hewan pengerat....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya