Lokasi: Hiburan >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Hiburan533 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/chp5bf452.html
Artikel Terkait
Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
HiburanSony mengumumkan acara peluncuran Xperia terbaru yang akan digelar pada 13 Mei 2026. Informasi tersebut dilaporkan oleh PhoneArena dalam artikel yang dipublikasikan pada 9 Mei 2026....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaBerdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
HiburanBanyak orang mengabaikan keluhan jantung berdebar atau sesak napas karena menganggapnya akan hilang setelah istirahat. Padahal, kondisi tersebut bisa menjadi tanda atrial fibrilasi, gangguan irama jantung yang serius....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaVirus Hanta Menular Lewat Kotoran Tikus, Waspadai Demam-Sesak
HiburanHantavirus menjadi perhatian karena sumber penularannya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, seperti rumah yang banyak tikus, gudang tertutup, hingga area bekas banjir. Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars
- Lemas Lansia Bukan Hanya Usia, Waspada Hipoglikemia
- WHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- WHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- Apple Batal Hadirkan Touch ID di Apple Watch
- WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
Artikel Terbaru
Kode Redeem ML Terbaru 12 Mei 2026 Gratis
Kemenkes: PHBS Kunci Tangkal Ancaman Hantavirus
Serat Kunci Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes
WHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
Bukilic Jadi Pemain Tertinggi di Liga Voli Korea
Siswa SD Lombok Meninggal Usai Aksi Freestyle, Bahaya Medis Terungkap
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Ternate Jumat: Hujan Ringan Dominan
- Lapas Cilegon Sediakan Pojok Pelayanan Remisi dan PB
- BMKG: Langit Manokwari Mendung Tebal 22 Mei 2026
- Kronologi Wagub Sumbar Kecelakaan Tunggal di Solok
- Sekretaris BNPP Tinjau Rumah Warga Perbatasan di Belu
- Dubes Spanyol Temui Wali Kota Semarang Bahas Kerja Sama
- Bripka Abu Bakar Tertangkap Pesta Narkoba di Buru
- Polisi Deky Jonatan Diduga Minta Uang Puluhan Juta
- Prakiraan BMKG: Hujan Guyur 10 Distrik di Sorong Hari Ini
- Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara