Lokasi: Berita >>
Cek Status Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Sekarang
Berita1 Dilihat
RingkasanPendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pra-SPMB-Kota-Tangerang-2026.jpg)
Pendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama. Dalam tahap tersebut, calon murid diminta mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan verifikasi data untuk memperoleh Personal Identification Number (PIN) yang digunakan saat pendaftaran resmi.
Untuk jenjang SMP, pra pendaftaran berlangsung mulai 13 April 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Pendidikan. Calon murid juga diminta rutin mengecek status data pendaftaran mereka melalui fitur “Lihat Data” untuk memastikan dokumen dan data yang diunggah telah diverifikasi, sehingga peserta dapat memperoleh nomor pendaftaran dan PIN tanpa kendala.
Pendaftaran resmi untuk jenjang SD dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sedangkan jenjang SMP mulai dibuka pada 19 Juni 2026. Tahap ini menjadi syarat penting agar calon murid dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan yang tersedia pada tahun ajaran 2026/2027.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cflf36zyj.html
Artikel Terkait
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
BeritaHarga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMenlu Sugiono: 9 WNI Ditangkap Israel Bukan Penculikan
BeritaMenteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa penangkapan sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel bukan merupakan kasus penculikan atau penyanderaan, melainkan tindakan pencegatan terhadap kapal bantuan kemanusiaan yang dilarang masuk ke wilayah tersebut. Sugiono mengungkapkan bahwa insiden ini mirip dengan kasus Global Sumud Flotilla 1....
【Berita】
Baca SelengkapnyaAmnesty Tuding 'Antek Asing' Akal-akalan Bungkam Kritik
BeritaChanatip menilai tuduhan "antek asing" sengaja diciptakan sebagai musuh imajiner agar masyarakat tidak percaya pada pihak kritis terhadap kebijakan pemerintah. "Menerima dana asing itu adalah hak fundamental masyarakat sipil untuk bergerak....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- SPMB 2026-2027: Empat Jalur Penerimaan, Sekolah Swasta Terlibat
- JNE Kecam Pembegalan Kurir, Apresiasi Ksatria di Bandung
- Wakapolri Dedi Prasetyo Pensiun, Alumni Akpol 1990
- Plh Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra Dirawat di RS
- Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Gelar
Artikel Terbaru
Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
Kemlu: Korsel Mitra Strategis Jangka Panjang, dari KF-21 hingga AI
Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
D'MASIV Masukkan Ciledug dalam Tur Konser 5 Negara
Menhan Sjafrie: Israel Lanjutkan Operasi Militer ke Lebanon
Tautan Sahabat
- Kebakaran Kampus Binus Jakbar Berhasil Dipadamkan
- Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
- Ayah di Tambun Cabuli Anak, Modus Edukasi Seksual
- Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
- Brimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
- Penumpang Ditampar dan Ditendang di Angkot, Pelaku Didalami Gangguan Jiwa
- Polisi Gadungan Bersenpi Rampas Motor di Jakut
- WhatsApp Diretas, Putri Ahmad Bahar Temui Hercules
- Residivis Pencuri HP Ditangkap Saat Korban Tidur
- Surat Pengukuhan Sekda Tangsel Terbit, BKN Beri Kepastian Hukum