Lokasi: Kesehatan >>

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

Kesehatan17 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....

SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA

SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.

Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pemimpin Al-Qassam Tewas, Negosiasi Gaza Terancam Gagal

    Kesehatan

    Israel mengonfirmasi telah melakukan serangan terarah yang menewaskan Haddad, tokoh yang disebut sebagai salah satu arsitek serangan, dan kabar kematiannya pertama kali diumumkan oleh sejumlah media Timur Tengah. Menurut laporan kantor berita Reuters, serangan terjadi di kawasan Rimal, dan media Iran, Pars Today, menyebut kematian Haddad berpotensi memperburuk stabilitas kawasan serta mengancam proses perdamaian yang tengah berlangsung....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Kesehatan

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Deky Jonatan Diduga Minta Puluhan Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru

    Kesehatan

    AKP Deky Jonatan Sasiang telah menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba di Kabupaten, sehingga ancaman sanksi tertinggi yang bakal diterima berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya