Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Properti13434 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/cf2ottx2b.html
Artikel Terkait
Taisei Marukawa Beri Kode Naturalisasi ke PSSI
PropertiPemain asal Jepang, Taisei Marukawa, secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dinaturalisasi dan membela Timnas Indonesia. Pernyataan tersebut menjadi kode keras bagi PSSI dan pelatih Patrick Kluivert....
【Properti】
Baca SelengkapnyaGanjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
PropertiPemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....
【Properti】
Baca SelengkapnyaBegal Kebon Jeruk Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron
PropertiPolisi menangkap pelaku pembegalan di jalan tol Kebun Jeruk yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pelaku berinisial T ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Tony Popovic Bawa Australia Lolos Piala Dunia 2026
- Niko Atmaja Panaskan Mesin PDIP Jakarta Utara
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- Ginting Akui Lambat Antisipasi Strategi Lawan di Thailand Open
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol
Artikel Terbaru
Wabah Ebola Kongo-Uganda Ditetapkan sebagai Darurat
Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
Pramono Klaim Jakarta Kota Teraman Nomor Dua ASEAN
Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
Kode Redeem FC Mobile 13 Mei 2026: 1.000 Gems & 5 Juta
Helita Digital: Kesiapan OPD Kunci Respons Aduan Masyarakat
Tautan Sahabat
- Pendaftaran SPMB SD SMP Bekasi 2026, Siapkan Dokumen Ini
- Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 273 Uji Kompetensi
- Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
- Prapendaftaran SPMB Jakarta 2026: Link Download Surat
- Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
- Verifikasi Rapor SPMB Jatim 2026 Dibuka Hari Ini
- Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Mulai Akhir Mei
- Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka
- Kunci Jawaban LKS Informatika Kelas 7 Halaman 7-8
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 69 70 Merdeka