Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi8 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ccel0wlxp.html
Artikel Terkait
Sprint Race MotoGP Catalunya 2026: Bagnaia Frustrasi, Start Pukul 20.00 WIB
TeknologiSprint race MotoGP Catalunya 2026 akan menjadi sorotan utama para penggemar pada akhir pekan ini. Balapan singkat yang digelar sehari sebelum balapan utama itu berlangsung pada hari ini, Sabtu (16/5/2026) pukul 20....
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
TeknologiMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
Baca SelengkapnyaEza Gionino Kekeh Tak Cerai, Kasihan Anak dari Meiza
TeknologiEza Gionino mengungkapkan status pernikahannya dengan Meiza masih sah sebagai suami istri menurut hukum negara. Pihak Meiza sempat mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Cibinong, namun Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Ahmad Dhani Singgung Maia Estianty Soal Tudingan KDRT 20 Tahun
- Ridho Rhoma Bangkit, Fokus Perbaiki Diri dan Berkarya
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa
- Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Akhir Penantian Indonesia
- Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
Ammar Zoni Dikawal Dua Kubu Pengacara ke Nusakambangan
Ahmad Dhani Bujuk Safeea Korban Bully, Sebut Haters Deterjen 78
Juicy Luicy Rilis 'Gurun Hujan', Lagu Rindu Tak Pasti
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Wardatina Mawa Bersyukur Setelah Berpisah dari Insanul Fahmi
Tautan Sahabat
- 9.000 Bangunan SMK Rusak, Butuh 6 Tahun Diperbaiki
- Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata 12,5 Persen
- Polisi Diminta Tembak Begal di Tempat, Indonesia Darurat
- Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, Vonis Chromebook Dibacakan
- 50 Ucapan Idul Adha 2026 Penuh Doa untuk Medsos
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
- Harta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
- ULD Terbatas, Akses Pendidikan Disabilitas Belum Inklusif
- Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
- BNN Tangkap Prajurit TNI, Ungkap 29 Kg Sabu Aceh-Bogor